Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat proses hukum mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani setelah permohonan praperadilan yang diajukan Miryam ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya tentu akan mempercepat proses, khusus untuk perkara memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka Miryam. Kami dapat info dari Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi seusai menghadiri sidang putusan praperadilan Miryam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Menurut dia, soal putusan pengadilan yang menolak praperadilan Miryam hal itu menunjukkan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah benar dan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP).

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan juga didukung keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang sudah diuji karena praperadilan ini merupakan pengujian terhadap prosedur hukum acara yang dilakukan KPK,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak diperbolehkan memberikan keterangan tidak benar seperti yang dilakukan Miryam pada persidangan perkara KTP-e.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby