Jakarta, Aktual.com – Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menangani kasus pelarangan organisasi masyarakat (ormas) Islam tersebut oleh pemerintah. Hal ini diumumkan oleh juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto di kantor Ihza & Ihza Lawfirm, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Dalam kesempatan itu, Ismail juga mendaulat Yusril sebagai koordinator pengacara-pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela HTI (TP-HTI).

“DPP HTI mengumumkan Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia di bawah koordinasi Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dari kantor Ihza & Ihza Lawfirm,” ungkap Ismail kepada awak media dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Ismail, pendirian TP-HTI ini bertujuan untuk menegakkan legalisasi yang sudah digenggam oleh HTI sejak bertahun-tahun silam. HTI sendiri sudah terdaftar di Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai organisasi legal yang berbadan hukum perkumpulan (BHP) pada 2014 silam.

Selain itu, roda organisasi HTI juga telah sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikat dan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Oleh karena itu, rencana pembubaran HTI oleh pemerintah harus ditolak karena secara nyata akan menegasikan hak konstitusional tersebut,” tegasnya.

Menurut Ismail, TP-HTI terdiri dari pengacara-pencara yang berasal dari seluruh penjuru tanah air. Ia berdalih bahwa permasalahan ini tidak hanya terpusat di Jakarta saja, melainkan juga telah mengganggu para anggota HTI di berbagai daerah Indonesia.

“Meski HTI blm resmi dibubarkan, Krn ada proses peradilan berdasarkan UU ormas, tp gangguan terhadap HTI di berbagai daerah sudah terjadi,” jelasnya.

Gangguan ini berkaitan dengan dikeluarkannta Formulir Berita oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tentang pelarangan aktivitas HTI. Formulir berita yang dikeluarkan per 9 Mei ini menginstruksikan kepada kepala daerah maupun pejabat yang terkait untuk menghentikan segala bentuk aktivitas dari HTI.

“Kita mendapat kiriman yang di dalamnya berisi melarang seluruh kegiatan organisasi HTI di seluruh Indonesia. Ini menyalahi ketentuan yang ada karena sampai detik ini, HTI masih legal, maka dibentuk TP-HTI,” urainya.

“Konsentrasi di pusat adalah untuk melawan pembubaran, kalau di daerah untuk menangani gangguan THD kegiatan HTI,” pungkas Ismail menjelaskan pembagian tugas TP-HTI.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid