Koalisi nelayan Pulau Pari menggelar aksi di depan Kejaksaan negeri Jakarta Utara untuk penangguhan penahanan tiga nelatan yang ditahan Polres Kepulauan Seribu, Selasa (23/5). Foto: Agustina Permatasari/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Ratusan nelayan dan masyarakat Pulau Pari yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari, mengajukan diri sebagai penjamin tiga nelayan Pulau Pari yang ditahan oleh Polres Kepulauan Seribu. Mereka mendesak untuk penangguhan penahanan terhadap tiga nelayan yakni Mustaghfirin, Mastono dan Bahrudin.

“Pengajuan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan rakyat terhadap hak atas tanah dari ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari,” ujar tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari, Sahrul, di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/5).

Sebelumnya diketahui, PT Bumi Pari sejak 2015 mengklaim memiliki 90 persen wilayah Pulau Pari.

“Mereka tanpa kejelasan apa yang menjadi dasar diterbitkannya kepemilikan atas nama PT Bumi Pari,” lanjut Sahrul.

Sejak 2010, seluruh nelayan sepakat untuk membuka pariwisata Pantai Pasir Perawan sebagai ekonomi alternatif dari warga Pulau Pari secara swadaya tanpa campur tangan pemerintah maupun pihak swasta.

“Warga Pulau Pari mayoritas berprofesi sebagai nelayan telah bermukim selama puluhan tahun,” saut Sahrul.

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum, mendesak Kejaksaan untuk segera menangguhkan penahanan tiga nelayan,” tegas Sahrul.

Untuk diketahui, penahanan terhadap tiga nelayan tersebut, diduga karena mereka melakukan pungutan liar untuk para wisatawan di Pulau Pari.

 

Laporan Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh: