Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengatakan perlu adanya pengecekan ulang terhadap kasus yang menimpa seorang pedagang asongan, Didin (48) yang terancam hukuman 10 tahun penjara setelah kedapatan mengambil cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Menurut saya perlu dicek ulang kembali duduk persoalannya, apakah tindakan Didin merusak dan menjadi otak pengrusakan lahan seluas 35 hektare di dalam zona inti kawasan TNGGP sebagaimana dilaporankan warga melalui sebuah lembaga sosial setempat,” kata Eni, di Jakarta, Selasa (23/5).

Jangan kemudian, sambung dia, kerusakan lahan yang terjadi berlangsung lama di kawasan TNGGP kemudian dikorbankan kepasa seorang yang hanya mencari cacing. Padahal, dengan adanya kasus ini bisa menjadi perhatian kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) mencari persoalan utama dari kerusakan yang terjadi di sana.

“Jangan sampai, kerusakan lahan yang sudah berlangsung lama itu, akibat kelalaian atau indikasi pembiaran dari pihak terkait dalam hal ini Balai Besar TNGGP sendiri,” ujar politikus Golkar itu.

“Intinya, duduk bersama dan kementerian LHK harus cek langsung melalui pembentukan tim khusus untuk audit kerusakan lahan, temuannya baru menjadi dasar tindakan hukum yang patut dilakukan. Komisi VII akan rapat internal untuk agendakan ketemu ibu menteri LHK agar dapat diusut tuntas,” tukas anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Timur X itu.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid