Bendera Partai Demokrat
Denpasar, Aktual.com – Partai Demokrat belum lama ini menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta. Salah satu bahasan dalam forum tinggi partai itu yakni mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 depan. Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta, dari forum tersebut disepakati jika figur yang diusung pada Pilkada serentak harus memiliki lima ‘tas’. Apa saja itu?
“Hasil Rakernas pasangan calon yang akan dijaring, didukung dan didaftarkan minimum memiliki lima ‘tas’,” jelas Mudarta, Selasa (23/5).
Lima ‘tas’ yang dimaksud Demokrat yakni integritas, kapasitas, loyalitas, aktivitas, elektabilitas dan isi tas.
Dari lima ‘tas’ tersebut, yang paling penting adalah yang disebut dua ‘tas’ terakhir, yakni elektabilitas dan isi tas.
“Elektabilitas itu tergantung isi tas (modal pendanaan). Kalau tidak punya isi tas kandidat tidak bisa pasang iklan, baliho dan lainnya. Dia faktor yang sangat menentukan,” ujarnya.
Bukan tanpa sebab Demokrat menentukan kriteria lima ‘tas’ tersebut. Dari hasil evaluasi Pilkada yang telah berjalan, mereka yang memenangi pesta demokrasi itu adalah yang memiliki lima ‘tas’ tersebut. “Dari hasil evaluasi kita seperti itu,” papar dia.
Hal itu pula yang ia akan terapkan pada Pilgub Bali mendatang. Saat ini, Mudarta mengaku masih meramu kriteria lima ‘tas’ tersebut sesuai kebutuhan lokal. Di Bali sendiri pada Pilkada serentak 2018 ada tiga pesta demokrasi yakni pemilihan Gubernur Bali, Pilkada Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung.
“Terkhusus di Bali itu yang kita inginkan. Saat ini masih kami rumuskan bentuknya,” jelas pria yang digadang-gadang sebagai kandidat Gubernur Bali itu.
Sementara untuk Pilgub Bali, Mudarta mengaku saat ini masih berproses di internal partai. Jika internal partai sudah selesai, maka tahapan selanjutnya adalah mengkomunikasikan dengan Partai koalisi.
“Tapi mulai sekarang komunikasi dengan Partai lain sudah kami jalin. Rekomendasi dari Partai Demokrat sendiri turun pada kisaran bulan Oktober atau November. Masih cukup waktu untik berproses empat sampai lima bulan bagi kandidat,” demikian Mudarta.
Pewarta: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs