Koalisi nelayan Pulau Pari menggelar aksi di depan Kejaksaan negeri Jakarta Utara untuk penangguhan penahanan tiga nelatan yang ditahan Polres Kepulauan Seribu, Selasa (23/5). Foto: Agustina Permatasari/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak empat orang perwakilan termasuk kuasa hukum Forum Peduli Pulau Pari melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah menggelar aksi.

Dalam audiensi tersebut mereka membawa 207 surat penangguhan penahahan yang ditulis warga sebagai penjamin untuk tiga nelayan yang telah ditahan oleh pihak kejaksaan.

“Kami membawa 207 surat penangguhan penahanan dari warha sebagai penjamin dalam tuntutan kami ini, namun tuntutan pertama kami ditolak oleh pihak Kejari dengan alasan berkas kasus ini telah diberikan ke pengadilan,” ujar Ketua Forum Masyarakat Peduli Pulau Pari, Sahrul setelah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/5).

Sahrul menambahkan, pihaknya akan melanjutkan perjuangan sampai ke pengadilan dan melalui prosedur yang ada.

“Sebetulnya kami kecewa, warga akan tetap berjuang dan ke pengadilan dengan prosedur tetap berjalan, kami berharap bisa melakukan penangguhan tapi tetap tidak bisa oleh Kejari,” tambah Sahrul.

Diduga kasus kriminalisasi ini bermula dari kasus sengketa antara PT Bumi Asri dengan warga yang telah mendiami para nelayan sejak puluhan tahun.

Sebagai kuasa hukum, Tigor menambahkan pada hari Rabu (24/5), pihaknya akan ke Ombudsman RI dengan membawa berkas untuk verifikasi sertifikat-sertifikat yang bermunculan dan bermasalah.

“Besok, Rabu (24/5), kami akan ke Ombudsman RI dengan membawa data-data agar Ombudsman dapat melakukan verifikasi untuk sertifikat, karena kami liat sertifikat-sertifikat itu bermasalah dan ombudsman dapat mengambil keputusan terkait data kepemilikan atau kepenguasan tanah,” tegas Tigor.

 

Laporan Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh: