Jakarta, Aktual.com – Penyidikan kasus suap sengketa Pilkada Buton 2011 atas nama tersangka Samsu Umar Abdul Samiun telah selesai. Kemarin, berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengaku, dalam waktu dekat kasus tersebut akan dibuktikan di dalam persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011 dengan tersangka SUS,” kata Febri di Jakarta, Rabu (24/5).
Sekadar mengingatkan, Samsu Umar ditetapkan KPK sebagai tersangka sebagai pihak penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil dengan tujuan untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Buton di MK.
Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu