Malang, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menganugerahkan gelar profesor (guru besar) bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH. Ma’ruf Amin.

Pengukuhan itu dilakukan dalam rapat senat terbuka UIN Maulana Malik Ibrahim, di Malang, Jawa Timur, Rabu (24/5).

“Pemberian gelar guru besar tidak bisa sembarangan, terutama bagi dosen tidak tetap. Gelar itu haruslah disandang oleh orang yang dianggap memberikan jasa besar bagi keilmuan, sosial masyarakat, atau negara,” ujar Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

Pengukuhan tersebut dihadiri antara lain oleh Presiden Joko Widodo, Menristekdikti Mohamad Nasir, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa.

Pemberian gelar tersebut berdasarkan Keputusan Menristekdikti No. 69195/A2.3/KP/2017.

Nasir menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi profesor sebagai dosen tidak tetap ini antara lain yakni bergelar doktor, diajukan oleh perguruan tinggi yang berakreditasi A, memiliki pengetahuan luar biasa yang dibuktikan dengan karya ilmiahnya, dan direkomendasikan oleh para ilmuwan di bidang yang sama dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh: