Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri) bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua II Darmayanti (ketiga kiri) diambil sumpah jabatan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kanan) saat pelantikan Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri) bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua II Darmayanti (ketiga kiri) diambil sumpah jabatan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kanan) saat pelantikan Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan objek gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pelantikan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang kurang tepat. Hal itu disampaikan Yusril saat menjadi saksi ahli MA di Sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

“Saya menganggap ini bukan objek keputusan ketatanegaraan. Sekarang anda bisa saja mengajukan gugatan, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan,” ujar Yusril di Gedung PTUN, Jakarta, Rabu (24/5).

Yusril menambahkan, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

“Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan,” kata dia.

Dirinya menjelaskan, pemilihan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kuorum atau dilakukan secara aklamasi. “Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah,” tutur Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan