Jakarta, Aktual.com-Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku jika dirinya sudah menerima surat pengunduran Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Sudah, sudah, ” jelas Djarot di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, Kamis (25/5).
Ahok sendiri telah menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya lantaran harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama. Jika proses administrasi selesai, Djarot diangkat sebagai gubernur definitif. Djarot nantinya tak perlu memilih wakil gubernur karena sisa jabatan kurang dari 18 bulan.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya kini masih menunggu usulan DPRD DKI untuk memberhentikan Ahok. Usulan itu harus dibahas pada rapat paripurna.
Sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah bisa berhenti salah satunya karena permintaan sendiri. Kemudian pada pasal 79 ayat (1), pemberhentian diumumkan oleh ketua DPRD dalam rapat paripurna.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs















