Jakarta, Aktual.com – Kinerja inspektorat baik di lingkungan kementarian, provinsi maupun kabupaten/kota, mendapat kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menilai kinerja mereka sebagai ‘trigger’ pengawasan di pemerintahan belum bisa mengendus indikasi korupsi.
“KPK sudah merasakan lama mengenai belum berfungsinya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik yang di inspektorat atau internal lainnya,” beber Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/5).
Buruknya kinerja inspektorat, khususnya daerah bisa dilihat dari minimnya laporan dugaan korupsi yang diterima KPK. Kasus dugaan korupsi Bupati Klaten dan Wali Kota Madiun misalnya.
“Khusus di daerah kami soroti mengenai kasus yang ditangni KPK. Boleh dikatakan nggak ada laporan yang berasal dari APIP,” sindirnya.
Dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pun tak menampik ihwal penilaian lembaga antirasuah. Menurut Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih, ada sejumlah faktor yang menyebabkan buruknya kinerja APIP.
“Ternyata penyebabnya selain masalah independensi, inspektorat ini masuk di dalam SKPD, sehingga tidak bisa apa adanya melaporkan yang ada di dalam SKPD tersebut,” klaim Sri.
Penyebab lainnya lantaran kekurangan personil. Terakhir soal alokasi anggaran yang dianggap kecil. Ketiga masalah ini menurut Sri sudah didiskusikan dengan KPK.
“Dalam hal ini kami sudah melaporkan kemungkinan kerja sama, kolaborasi dengan KPK,” jelasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid