Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), telah menetapkan tiga TNI aktif sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan satu helikopter Agusta Westland 101. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Rekening milik PT Diratama Jaya Mandiri telah diblokir oleh pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101.

“Dari hasil pemeriksaan tim Puspom TNI dan KPK terhadap saksi, diputuskan untuk memblokir rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar,” papar Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan rapat koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang dinilai terlalu mahal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). KPK dan TNI umumkan 3 tersangka pengadaan Heli AW-101 miliar rupiah. Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan 3 tersangka dari TNI AU dengan inisial Marsma TNI FA, Letkol Admin TNI WW dan Pelda SS terkait pembelian Helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar. AKTUAL/Munzir
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan rapat koordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang dinilai terlalu mahal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). KPK dan TNI umumkan 3 tersangka pengadaan Heli AW-101 miliar rupiah. Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan 3 tersangka dari TNI AU dengan inisial Marsma TNI FA, Letkol Admin TNI WW dan Pelda SS terkait pembelian Helikopter AugustaWestland (AW)-101 yang merugikan negara sebesar Rp 220 miliar. AKTUAL/Munzir

Gatot memaparkan lebih jauh, Presiden Joko Widodo sebetulnya sudah memberi perintah untuk membatalkan pembelian helikopter AW 101 ini. Namun faktanya, pembelian helikopter angkut itu tetap teralisasi.

Lantaran hal itu, Jokowi memerintahkan Gatot untuk menelusuri proses pengadaan. Hingga kemudian, hasil penyelidikan TNI dengan dibantu KPK berhasil menemukan indikasi penggelembungan harga atau ‘mark up’ dalam pembelian helikopter AW 101.

“Hasil perhitungan sementara ditemukan potensi kerugian keuangan negara Rp 220 miliar, dengan basis perhitungan saat itu nilai 1 dolar Amerika Serikat Rp 13.000,” terang Gatot.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby