Gedung BPK

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berusaha meyakinkan semua pihak bahwa opini atas laporan keuangan terhadap pemerintah pusat maupun daerah sudah melalui sistem yang teruji.

Hal tersebut disampaikan Anggota I BPK Agung Firman Sampurna sehubungan dengan ditangkapnya dua auditor BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).

“Sampai saat ini kami punya keyakinan seluruh opini yang diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemda, khususnya pada LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat), sudah melalui sistem ketat dan sistem tersebut teruji. Jadi kalau kami sampaikan WTP, itu benar WTP,” ujar Agung di Jakarta, Senin (29/5).

Agung menjelaskan pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK prosesnya cukup panjang, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi hingga proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rencana aksi (action plan).

Selain itu, di dalamnya juga terdapat jaminan kualitas (quality assurance) dan quality control (kontral kualitas) untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan