Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akan melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter militer Agusta Westland (AW) 101 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp220 miliar.
“Untuk pengadaan di Kemhan dan TNI, dalam waktu dekat untuk langkah awal kami akan lakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Timnya sudah kami siapkan,” kata Anggota I BPK Agung Firman Sampurna saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2016 pada 15 entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I di Jakarta, Senin (29/5).
Kendati demikian, lanjut Agung, PDTT tersebut dilakukan tidak hanya untuk kasus pengadaan Heli AW 101 tapi juga untuk seluruh pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) yang berdasarkan penilaiann BPK berisiko tinggi.
“Kami akan siapkan rencana auditnya. Jadi bulan ini kami siapkan, selesai Ramadhan kita akan masuk untuk itu. Salah satu objek pemeriksaan kita adalah pengadaan Heli AW 101,” kata Agung.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengadaan helikopter militer Agusta Westland (AW) 101 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp220 miliar di Gedung KPK pada akhir pekan lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan