Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum BPK yang melaksanakan sesuatu di luar wewenangnya, seperti menerima suap. Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK saat ini telah dilengkapi dengan whistleblowing system agar seluruh pihak bisa melaporkan pejabat BPK yang melakukan penyelewengan.
“Kami memiliki MKKE dengan whistleblowing system. Silakan laporkan dan pasti ditindak lanjuti, khususnya terkait dengan suap oknum BPK,” ujar Agung di Auditorium Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (29/5).
Menurutnya, MKKE tegas kepada menyatakan kepada seluruh angggota BPK bahwa mereka dilarang memberikan bantuan teknis kepada pihak terperiksa dengan ancaman pemberhentian.
“Jadi kalau saya menyampaikan bantuan teknis mengenai pengelolaan negara itu saja sudah pelanggaran kode etik, ancamannya diberhentikan,” imbuhnya.
Pihaknya mengakui peran BPK sangat penting bagi Indonesia, pasalnya lembaga ini memberikan opini profesional atas laporan keuangan seluruh kementerian dan lembaga yang menggunakan uang negara.
“Satu indikator good governance ada dalam opini BPK kepada satu entitas atas kewajaran informasi atas laporan keuangan. Dia transparan dan akuntable, sudah tentu ini jadi bagian untuk mengembalikan kepercayaan kita membangun trust,” pungkasnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka