Firza Husein (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim, pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab menunggu pulang ke Indonesia.

“Kita tunggu datang ke Tanah Air kemudian kita periksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/5).

Argo mengatakan penyidik lebih mengedepankan pemberkasan berita acara pemeriksaan tersangka Firza Husein, yang akan diajukan ke kejaksaan.

“Prosesnya kami mengedepankan tersangka FH untuk diajukan ke penuntut umum.”

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008.

Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Habib Rizieq karena tokoh agama tersebut berada di Arab Saudi guna menjalani umrah dan belum kembali ke Indonesia. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu