Rizal Ramli merasa aneh dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) di era Presiden Megawati Soekarnoputri. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Bantuan Likuiditas Bank Indonesia merupakan dana talangan yang diberikan pemerintah ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada 1997. Total dana talangan BLBI yang dikeluarkan sebesar Rp144,5 triliun.

Namun 95 persen dana tersebut ternyata diselewengkan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan dinilai sebagai korupsi paling besar sepanjang sejarah Indonesia.

Ada 48 bank komersil bermasalah akibat krisis pada saat itu, diantaranya adalah Bank Central Asia milik Anthoni Salim (yang juga memiliki Indofood), Bank Umum Nasional milik Mohamad ‘Bob’ Hasan, Bank Surya milik Sudwikatmono, Bank Yakin Makmur milik Siti Hardiyanti Rukmana, Bank Papan Sejahtera milik Hasjim Djojohadikusumo, Bank Nusa Nasional milik Nirwan Bakrie, Bank Risjad Salim Internasional milik Ibrahim Risjad.

Baru-baru ini, KPK telah menetapkan Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dana BLBI. Meski sudah menggantung lebih dari satu dekade, penanganan ini dianggap sebagai kemajuan. Terlebih yang ditetapkan tersangka oleh KPK merupakan orang yang diduga dekat dengan Megawati Soekarnoputri yang ketika itu merupakan presiden RI kelima.

Dan Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tak lain adalah salah satu obligor BLBI. Obligor yang dimaksud adalah Bank Dagang Nasional Indonesia yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu