Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Foto: Raisan Al Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan penetapan tersangka kliennya oleh kepolisian diduga merupakan pesanan dari pihak-pihak tertentu.

Ia menduga ada executive order untuk menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini menjadi pesakitan.

“Ada yang order ada yang tangan-tangan terselubung bermain menggerakkan kepolisian, ada dugaan Executive order di sini,” ujar Kapitra, Senin (29/5).

Meski begitu ia tak menyebut secara rinci mengenai siapa yang menggerakan kepolisian. Pihaknya akan mengumumkan secara pasti setelah ada investigasi lebih lanjut.

“Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran absolut,” terang Kapitera.

Dia pun menyayangkan pihak kepolisian yang tidak bisa menjelasakan waktu dan tempat mengenai kasus dugaan pornografi ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby