Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengatakan kliennya sudah mengetahui soal penetapan tersangka olah polisi terkait dugaan pornografi.

Menurut dia kliennya tak pantas menyandang status tersangka seperti yang dituduhkan Direskrimsus Polda Metro Jaya. Yang jelas Imam Besar FPI itu sudah mengetahui soal penetapan tersebut.

“Habib sudah tahu (status tersangkanya). Saya tanggapi secara singkat, jangankan jadi tersangka jadi saksi saja dia tidak pantas,” kata Eggi kepada Aktual.com, Senin (29/5).

Ia mengaku pihaknya juga mengetahui status tersangka ini dari pemberitaan media. Eggi juga mengatakan bahwa Habib Rizieq meminta dirinya untuk menjelaskan mengenai perkara ini kepada publik.

“Dia hubungi saya bagaimana menanggapi secara hukum, karena dia tidak melihat, tidak mengalami, tidak mengakui, tidak melihat, mendengar, yang kedua ada bantahan dari Firza juga,” demikian Eggi.

 

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby