Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (29/5) kemarin telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim berserta istrinya yakni Itji.
Pemeriksan itu terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas atas pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diterima Sjamsul. Sebab BPPN telah memberikan SKL kepada Sjamsul.
Atas itu lah KPK memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Sebab, Sjamsul masih memiliki tunggakan pengembalian BLBI Rp 3,7 triliun.
Namun demikian, kedua pasutri itu mangkir dari panggilan KPK. KPK pun mengaku telah menjadwalkan ulang ke pasutri yang saat ini tinggal di Singapura itu.
“Kami tunggu itikad baik dan kooperatif mereka untuk memenuhi panggilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Selasa (30/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu