Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab, yang menjadi tersangka dugaan chat bersama Firza Husein.

“Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi rumah tersangka dan mencari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5).

Penyidik kepolisian, kata dia juga akan mendatangi kantor imigrasi guna menanyakan dan mencari informasi kepastian keberadaan Habib Rizieq.

Dari pencarian dan data dari imigrasi menurut Argo akan dijadikan sebagai dasar mengeluarkan daftar pencarian orang. “Tahapan itu yang harus dilalui penyidik jadi itu yang saat ini langkah digunakan.”

Selanjutnya, Argo mengungkapkan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke kejaksaan. Terkait penetapan tersangka Rizieq, Argo menegaskan penyidik bekerja sesuai KUHAP dengan mengantongi dua alat bukti.

“Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya.” Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu