Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku setiap fraksi berkewajiban untuk mengirimkan perwakilan anggota ke panitia khusus (Pansus) hak angket KPK setelah terbentuk.

Hal itu menanggapi lima fraksi dari 10 yang ada belum menyerahkan perwakilan anggotanya di Pansus hak angket KPK, yakni PKS, PAN, Gerindra, Demokrat dan PKB.

“Jadi di dalam UU MD3 dinyatakan bahwa seluruh anggota fraksi harus ada di dalam Pansus karena itu kan kewajiban setelah terbentuk maka Pansus bekerja dan semua fraksi berkewajiban untuk mengirim anggotanya untuk bekerja di dalam Pansus angket atau Pansus apapun seperti alat kelengkapan lainnya,” terang Fahri usai memimpin jalannya sidang paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/5).

“Pansus di dalam UU definisinya adalah alat kelengkapan tidak tetap yang disebut alat kelengkapan tetap adalah komisi I sampe 11, BURT, Baleg, bksap, MKD, dan juga Rapim atau pimpinan itu disebut alat kelengkapan dewan yang tetap dan pansus termasuk Pansus angket adalah alat kelengkapan dewan semua fraksi harus ada berkewajiban mengisi anggotanya supaya bekerja bersama lainnya,” tambahnya.

Ia mengatakan dengan mengirimkan perwakilannya maka polemik dan perdebatan yang berkembang di luar masuk dalam lingkup yang lebih sempit yakni Pansus.

“Di dalam Pansus anggota tentunya dapat mempersoalkan apa yang dipersoalkan kalau tidak setuju kerangkanya, maka diperbaiki kerangkanya, kalau tidak setuju arahnya diperbaiki arahnya semua perdebatan telah pindah dalam Pansus,” ujar politikus PKS itu.

Oleh karena itu, ia berharap agar segera Pansus menggelar rapat dalam rangka menentukan pimpinan Pansus.

“Saya sendiri berharap mereka segera rapat memutuskan siapa yang menjadi pimpinan lalu kemudian Sekjen akan membentukan bagi mereka sekertariat Pansus yang akan membackup kerja mereka, kedepan saya kira itu masa depan Pansus sendiri,” pungkas dia.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid