Banda Aceh, Aktual.com – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Aceh Besar menangkap seorang kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat Mukim dan Gampong, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar berinisial I (41), Selasa (30/5/2017).

Pejabat Aceh Besar itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemotongan dana desa melalui bendahara Desa Dham Pulo, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar Darmi Yunus (37), di Kantor Camat Ingin Jaya , Aceh Besar.

Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Aceh Kombes Pol Dr Darmawan Sutawijaya di Banda Aceh, Selasa mengatakan oknum kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar itu melakukan pungutan liar terhadap dana desa melalui bendahara Gampong Dham Pulo.

“I melakukan pungutan liar dengan cara memungut dana desa dari seorang bendahara desa bernama Darmi Yunus saat pengembalian berkas pertanggungjawaban dana desa tahun 2017,” katanya.

Dia menjelaskan dari penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. “Barang bukti yang disita uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 14 juta, dokumen danadea , 2 unit smartphone Android, 1 unit laptop dan 1 lembar kwitansi,” terangnya.

Dia menjelaskan diduga pelaku juga telah memotong dana desa pada 10 desa di kabupaten itu. “Sekarang kita sidik lebih lanjut dan amankan pelakunya,” pungkasnya.

Laporan Masriadi Sambo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby