Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yang bersangkutan adalah Direktur Utama PT Fajar Semesta Raya Perkasa bernama Fauzi Salim alias Fauzi.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Ferdy Sambo mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Moh Saleh I, Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5).
“Penindakan terhadap yang bersangkutan berdasarkan LP/463/V/2017/Bareskrim tanggal 5 Mei 2017 atas dugaan TPPO dan TP menempatkan TKI ke luar negeri,” ujar Ferdy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5) malam.
Dia menjelaskan, perbuatan tersangka terbongkar atas pengiriman 7 orang calon TKI, korban penjualan orang ke Timur Tengah. Peran tersangka sebagai pemilik agen travel umroh yang disalahgunakan untuk menyelundupkan para korban tersebut.
“Saat ini tersangka telah berada di kantor Subdit III Dit Tipidum Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut dan melakukan penggeledahan terhadap pihak-pihak terkait kasus tersebut,” terang Ferdy.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 4 UU 21 tahun 2007 dan atau Pasal 103 UU 39 th 2004 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggagalkan 148 calon TKI korban penjualan. Mereka rencananya akan dipekerjakan secara ilegal sebagai pembantu rumah tangga di sejumlah negara di Timur Tengah.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2017. Total ada 9 tersangka yang ditangkap akibat peristiwa ini.
“Mereka menggunakan berbagai modus. Salah satunya menggunakan visa umroh,” ungkap Ari di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2017.
Selain menyalahgunakan visa umroh, sambung Ari, para pelaku juga memanfaatkan jalur tikus di sejumlah wilayah perbatasan. Misalnya di Entikong, Batam, dan Nunukan.
“Para korban ini diberangkatkat dari daerah masing-masing. Setelah sampai di wilayah perbatasan, sudah ada pelaku lainnya yang menunggu untuk diberangkatkan,” ucap Ari.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap para tersangka diketahui bahwa mereka tidak saling mengenal satu sama lain.
Mereka ternyata bekerja sendiri-sendiri merekrut calon korbannya. “Jadi para tersangka ini agen-agen penyalur TKI Ilegal dan agen umroh ilegal. Sindikatnya sendiri-sendiri,” kata Rudolf.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: