Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Alfian Tanjung. Alfian dituduh melakukan ujaran kebencian yang dibuat di media sosialnya.

“Iya,” kata kuasa hukum Alfian, Abdullah Al Karir saat dihubungi, Rabu (31/5).

“Di bon (dipinjamkan). Karena sudah ditahan kan atas kasus yamg lain. Di Bareskrim baru pertama kali dipanggil langsung ditahan.”

Kliennya, kata dia, diperiksa terkait di media sosialnya yang mengatakan PDIP 85 persen isinya kader PKI. “Yang lapor PDI-P. Bukan kader, sekjennya apa yang ngelapor. (Sekjen?) Hasto ya, saya nggak tahu.”

Dengan berbagai kasus yang dihadapi kliennya, kata dia, berencana akan mengajukan praperadilan. “Segala upaya hukum kalau dimungkinakan akan kita lakukan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu