Petugas Manggala Agni memadamkan api yang membakar lahan gambut milik warga di Dusun Limbung, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (12/7). Petugas Manggala Agni berhasil memadamkan lahan gambut seluas lima hektar yang sengaja dibakar untuk pembukaan lahan garapan tani oleh pemiliknya, Bujang Ali. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/aww/16.

Jakarta, AKtual.com – Dewan Minyak Sawit Nasional sebagai pelaku industri kelapa sawit mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut meski berharap regulasi tersebut diterapkan hanya untuk investor baru.

Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (31/5), mengatakan pembukaan lahan dengan cara dibakar sudah dilakukan sejak 1985-an karena itu adalah metode paling murah dan mudah.

Namun sejak pemerintah mengeluarkan peraturan larangan pembakaran hutan gambut, perusahaan-perusahaan sawit mematuhinya.

Menurut dia, justru yang lebih banyak membuka lahan dengan cara dibakar adalah individu-individu yang ingin membuka lahan baru.

“Sebenarnya industri sawit di lahan gambut itu sudah menginjak generasi ketiga. Selama ini tidak ada masalah. Kalau perusahaan tidak pernah lagi membakar (lahan) sejak dilarang pemerintah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan