Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga saksi dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Stell Indonesia.
“Ketiga saksi yang diperiksa, Andi, marketing PT King Star Elektrik, Irene Handayani Tjahja, pemilik PT King Star Hindo Granit, dan Novita, pemilik PT Megatama Elektrik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Jakarta, Rabu (31/5) malam.
Dalam kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka MS alias HP atau Aping pekerjaan karyawan swasta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017 .
Tersangka EWL jabatan Direktur PT Central Stell Indonesia berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017, Kapuspenkum menjelaskan dalam pemeriksaan itu, ketiga saksi menerangan aliran dana yang diterima PT Central Stell Indonesia.
Berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp350 miliar.
Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi, katanya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby