Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Zubir mengecam kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno yang banyak menempatkan komisaris BUMN yang rangkap jabatan dengan pejabat publik lain di pemerintahan, terutama dari eselon I atau II.
“Fakta ini sangat mencengangkan, sekaligus memprihatinkan. Dari 118 BUMN yang terpantau ternyata terdapat kurang lebih 200-an komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik,” tegas Inas kepada Aktual.com, Kamis (1/6).
Padahal, menurut dia, berdasar Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di pasal 17, jelas-jelas dilarang pelaksana pelayanan publik untuk rangkap jabatanan sebagai komisaris di BUMN dan atau badan usaha milik daerah (BUMD).
“Karena, jabatan ganda komisaris inilah yang disinyalir sarat dengan konflik kepentingan serta kongkalikong pejabat publik tersebut dan bahkan juga main mata dengan jajaran direksi,” kritik Inas.
Oleh karena itu, tegas dia, dalam RUU BUMN yang sedang digarap di Komisi VI DPR, para wakil rakyat akan mengatur dan merevisi kembali atauran main terkait penunjukan Direktur Utama dan komisaris BUMN.
“Ini sangat penting, agar tidak dilakukan melulu berdasar suka-suka Mentri BUMN,” kecam dia.
Dari data yang diterima Aktual.com, tak hanya BUMN kecil yang komisarisnya rangkap jabatan, BUMN kakap dan strategis pun dijabat komisaris yang rangkap jabatan. Hampir semua eselon I di Kementerian dan Lembaga juga ramai-ramai menjadi komisaris BUMN, bahkan pejabat teras di pemerintah provinsipun ikut-ikut didapuk jadi komisaris BUMN.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka