Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menyerahkan sepenuhnya mengenai alokasi penambahan kursi di DPR ke Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilu DPR RI. Pemerintah sendiri mengusulkan alokasi sebanyak lima kursi yang diperuntukkan bagi daerah otonomi baru.
“Kami serahkan alokasi kepada Pansus RUU Pemilu. Sebab, ada pansus yang menginginkan alokasi kursi di luar Jawa, sementara ada yang mengusulkan pengembalian kursi yang sebelumnya diambil,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (1/6).
Disampaikan, usulan pengembalian kursi diperuntukkan bagi Provinsi Jawa Barat. Namun, pihak lain menyebut sebaiknya alokasi kursi diarahkan ke luar Jawa karena jumlah untuk Jawa sudah lebih dari 300 kursi.
“Pemerintah hanya meminta lima kursi saja. Alokasinya yakni tiga untuk Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan daerah pemekaran baru, lalu masing-masing satu kursi untuk Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau,” jelasnya.
Besaran 10 kursi lain, kata dia, diusulkan oleh Pansus RUU Pemilu. Pemerintah berharap alokasi kursi dapat diputuskan secara proporsional menurut pertimbangan geografis dan jumlah penduduk.
Pansus RUU Pemilu sendiri sebelumnya bersama Pemerintah sepakat menambah sebanyak jumlah 15 kursi DPR. Meski sudah diputuskan penambahan kursi, tapi pansus belum mengalokasikan kursi tersebut untuk sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil).
Artikel ini ditulis oleh: