Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2014-2015 mencapai Rp599,2 miliar.
“Kami sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaannya kepada Kejaksaan Agung,” kata Auditor Utama Investigasi BPK I Nyoman Wara di Jakarta, Jumat (2/6).
Dugaan korupsi itu menggunakan dana pensiun membeli saham PT SUGI Energi Tbk seharga Rp599,2 miliar. Pihaknya hanya menyampaikan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran untuk kegiatan investasi saham.
Selain itu, BPK juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply atau kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Arminsyah mengaku akan mempercepat penanganan perkara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu