Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari, membantah tuduhan KPK yang menyuruh tersangka Miryam dan berkomunikasi untuk membatalkan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus mega proyek e-KTP.
Hal itu menanggapi KPK yang sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara, yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP.
“Ya tidak benar (tuduhan KPK,red) saya tidak pernah menyuruh Miryam dan tidak pernah berkomunikasi untuk membatalkan BAP. Saya juga kaget ketika Miryam membatalkan BAP,” kata Markus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (2/6).
Ia pun menegaskan akan menyampaikan keberatannya terkait penetapan tersangka itu dengan mendatangi institusi anti rasuah tersebut.
“Saya akan (klarifikasi ) dan sampaikan ke KPK,” ujar dia.
Sementara itu, terkait pencekalan oleh imigrasi berdasarkan permintaan KPK terhadap dirinya, Markus menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan pihak imigrasi dan terlebih dirinya akan tetap berada di dalam negeri.
“Saya kira itu hak mereka dan saya tidak kemana-mana,” pungkasnya.
Laporan Novrijal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh: