(dari kiri) Wakil Ketua Komnas HAM Siti Nurlaila, Anggota Komisi VI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Ketua Komnas Perempuan Azriana dan Komisioner Komnas Perempuan Masruhah, memberikan keterangan pers soal Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/6). Dalam keterangannya mereka yang merupakan Lembaga Nasioanl Hak Azasi Manusia, yaitu Komisi Nasional Anti Kekerasn Terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia dengan DPR, mendesak Presiden segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, mendesak Kementerian terkait membuka partisipasi publik dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan mendorong masyarakat sipil mengawal proses pembahasan RUU ini. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: