Cirebon, Aktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, berencana mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan masyarakat.
Rencananya, alokasi anggaran bantuan hukum itu dituangkan dalam kebijakan melalui regulasi daerah di wilayah itu.
“Pemkot Cirebon ingin memberi bantuan hukum kepada warga miskin dan nantinya akan ada advokasi khusus bagi mereka,” kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Sabtu (3/6).
Ia mengatakan, bantuan hukum gratis di latar belakangi seringkali adanya warga kurang mampu tidak memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang mengakibatkan, mereka merasa tidak mendapat keadilan.
“Keadilan yang didambakan semua orang kerap kali tidak dirasakan warga tak mampu,” katanya.
Menurutnya, keadilan harus dirasakan semua orang, terutama masyarakat Kota Cirebon. Hanya, untuk memperoleh akses ini ada semacam kriteria tertentu. Teknisnya baru akan dibahas panitia khusus di DPRD Kota Cirebon dan setelah disetujui baru diketahui.
Azis memastikan rencana perwujudan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tidak berdasar adanya insiden tertentu yang dialami warga Kota Cirebon. Melainkan murni karena menyadari adanya kebutuhan atas perlakuan adil harus dirasakan semua warga.
“Bukan karena ada aduan dari masyarakat atau insiden apapun dan hakikatnya, keadilan itu adalah hak asasi semua manusia,” lanjutnya.
Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno menambahkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu akan diperkuat melalui regulasi daerah (peraturan daerah) yang baru akan dirancang.
“Bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan pertanggungjawaban Negara terhadap akses keadilan,” tambahnya. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: