Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan, berbagai aksi intimidatif tidak dapat dibenarkan, karena aksi tersebut sudah tergolong persekusi terhadap pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait sejumlah aksi intimidatif yang dilakukan beberapa oknum terhadap pihak lain yang dipandang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
“Beberapa pekan terakhir ini, kita dikejutkan sejumlah aksi intimidatif oleh beberapa oknum terhadap pihak lain yang dipandang melakukan perbuatan pelecehan ataupun tidak menyenangkan pihak lain. Sejauh aksi tersebut sudah dibumbui tekanan, pemaksaan maupun intimidasi yang seringkali diwarnai kekerasan verbal maupun fisik, maka aksi tersebut tidak dapat dibenarkan. Aksi tersebut sudah tergolong persekusi terhadap pihak lain,” ujar Novanto, Senin (5/6).
Sebagai negara hukum, menurutnya, masyarakat wajib menyerahkan segala persoalan yang memiliki konsekuensi hukum, kepada pihak penegak hukum.
““Tindakan ‘main hakim’ sendiri tidak pernah dibenarkan dalam negara hukum. Atas dasar itulah kita mengakui keberadaan aparat penegak hukum serta proses hukum sebagai cara-cara yang beradab di alam demokrasi,” kata pria yang akrab disapa Setnov itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu