Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Menurutnya, Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga beririsan.
“Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik. Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses,” ujar Kharis di Jakarta, Senin (5/6).
Terkait pernah disebutnya bahwa badan ini juga akan diberikan kewenangan menangani masalah hoax, menurutnya, tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN. “Masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoax media. Ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber.”
Oleh karena itu, pihaknya memandang untuk segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN dan institusi terkait lainnya.
Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menambahkan dampak lain dari berdirinya BSSN, yang dinilai akan berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian. Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu