Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sidang korupsi pengadaan e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum KPK, Senin (5/6).

Satu dari tiga saksi ahli yang dihadirkan yakni Hermawan Kaeni selaku konsultan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah menjelaskan, panitia pengadaan dalam pengerjaan proyek tersebut menyalahi aturan. Dalam setiap kebijakan seluruh anggota panitia harus dilibatkan.

“Kalau hanya satu yang mau menetapkan satu orang yang lain serahkan ke yang lain atau ke ketua panitia kemudian, itu tidak boleh,” kata Hermawan saat menjelaskan mekanisme panitia pengadaan.”

Ketika disinggung mengenai dugaan adanya permainan di panitia pengadaan e-KTP oleh majelis hakim, Hermawan menyebut, jika anggota panitia pasif dalam setiap kebijakan kemungkinan besar hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa oleh ketua panitia.

Bahkan, lanjut dia, anggota panitia pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu sebagai orang-orang tak bertanggung jawab. “Bagaimana kalau misalnya ketuanya saja yang menetapkan, kenapa ini bisa terjadi?” kata hakim anggota Franky Tumbuwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu