Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR menanyakan temuan BPK yang menyatakan bahwa PLN diminta untuk menagih sejumlah dana kepada kontraktor pelaksana. Kemudian, dana tagihan itu akan dikembalikan kepada PLN.

Hal itu disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT PLN di Gedung Parlemen, Rabu (31/5)

“Kita telah mengadakan rapat dengan BPK, dan BPK menyampaikan kepada Komisi VII bahwa ada temuan BPK terkait PT. PLN yang harus menagih sejumlah dana kepada kontraktor pelaksana, untuk dikembalikan kepada PLN. Namun memang kami belum diberi angkanya,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi saat memimpin rapat ditulis, Senin (5/6).

RDP yang digelar Komisi VII DPR RI dengan Dirut PT. PLN adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan serta kelanjutan dari pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Rapat ini adalah kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya maka kami memberikan kesempatan kepada Dirut PLN untuk menyampaikan hal-hal yang penting saja. Sudah banyak informasi yang sangat berguna bagi kami semua, yang didapat dari rapat-rapat sebelumnya. Rapat kali ini hanya tinggal melengkapi hal-hal yang mungkin pada rapat sebelumnya itu masih ada beberapa pertanyaan yang perlu disampaikan pada kesempatan kali ini,” papar Mulyadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu