Ilustrasi ekstasi
Ilustrasi ekstasi

Denpasar, Aktual.com – Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Bali, melakukan penggerebekan di sebuah klub malam di Denpasar. Hasilnya, petugas gabungan berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 19 Ribu butir.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 19 Ribu butir terdiri dari berbagai macam warna pil ekstasi,” jelas Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sudjarwoko, Senin malam (5/6).

Ia menjelaskan, ada empat orang tersangka yang diamankan (sebelumnya disebutkan tiga tersangka). Mereka masing-masing berinisial WI, IA, DD dan BL. “Mereka memang sudah kita target. WI itu berprofesi sebagai manager Akasaka,” jelasnya.

Barang bukti sebanyak itu, Sudjarwoko menjelaskan, akan diedarkan di Bali. Diduga kemungkinan WI merupakan bandar besar yang beroperasi di Pulau Dewata. Mereka ditangkap saat penyerahan barang bukti tersebut di dalam klub malam yang terletak di jantung Kota Denpasar, Jalan Teuku Umar.

“Kami masih kembangkan terus, tapi kemungkinan besar WI ini adalah bandar. Barang bukti kami dapatkan saat diserahkan kepada WI,” papar dia.

Narkoba sebanyak itu, kata Sudjarwoko, dikirim ke Bali melalui jalur darat. Rutenya mulai dari Jakarta, Surabaya baru masuk ke Bali. “Tidak ada perlawanan saat kami tangkap. Empat tersangka ini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ada kemungkinan nanti kita perdalam, kita periksa pemilik klub malam tersebut,” tutup dia.
Laporan Bobby Andalan, Bali

Artikel ini ditulis oleh: