Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, bukanlah kasus biasa, tetapi kasus luar biasa. Hal ini karena lamanya pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kalau kasus biasa mestinya sudah ditemukan siapa yang bertanggung jawab. Terorisme saja kita sebut kasus luar biasa dalam hitungan hari sudah bisa selesaikan. Ini sudah hari ke-55 sejak Novel diserang tetapi belum kelihatan siapa yang bertanggung jawab,” kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).
Dengan lamanya pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, hingga kini belum ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, pada Kamis (27/4) lalu, Komnas HAM telah melakukan rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel.
“Permintaan masyarakat sipil agar Komnas HAM bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dan minta kami ajukan pada Presiden atau Komnas HAM secara lembaga bentuk tim sendiri. Kami usulkan pada pekan pertama di bulan Mei. Setelah dibentuk kami lakukan langkah-langkah investigasi dalam rangka kumpulkan data dan fakta,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, pihaknya juga akan mengubah rekomendasi terkait kasus penyerangan terhadap Novel itu.
“Kami akan rumuskan draf rekomendasi dugaan pelanggaran HAM dalam kasus teror yang dihadapi Novel tetapi tentu kami akan buat rekomendasi yang ditujukan ke dua ranah. Pertama, eksekutif atau setidaknya cukup dilakukan oleh Komnas HAM secara kelembagaan kemudian kedua ke legislatif,” ucap Maneger.
Senin adalah hari ke-55 sejak Novel Baswedan diserang dengan air keras pada Selasa (11/4) subuh ketika dalam perjalanan dari masjid ke rumahnya.
Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e). KPK sendiri belum mendapat informasi perkembangan hasil investigasi dari tim Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel tersebut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: