Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai peningkatan rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) secara signifikan tidak bisa diwujudkan oleh pemerintah dalam jangka waktu yang singkat.
Kendati demikian, Sri Mulyani sependapat dengan fraksi-fraksi di DPR yang menyebtukan peningkatan tax ratio diperlukan untuk menciptakan ruang fiskal yang cukup untuk pendanaan pembangunan.
“Penerimaan perpajakan mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian maka lonjakan penerimaan pajak dalam jangka pendek akan menimbulkan distorsi yang dampaknya cukup buruk dalam perekonomian,” ujar Sri Mulyani saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran 2018 di Jakarta, Selasa (6/6).
Dalam penyusunan target penerimaan perpajakan, lanjutnya, juga memperhatikan kelangsungan iklim investasi, dunia usaha, dan perekonomian secara keseluruhan. Pada 2018, selain melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan, di sisi lain pemerintah akan tetap memberikan insentif perpajakan untuk meningkatkan efisiensi industri nasional terutama untuk industri strategis tertentu.
Selain itu, Pemerintah juga akan terus mendorong proses hilirisasi industri dengan memanfaatkan kebijakan bea masuk. Namun demikian pemberian insentif perpajakan akan dilakukan secara lebih selektif dan diusahakan sedapat mungkin memberikan dampak positif terhadap perekonomian dengan dampak distorsi pajak yang seminimal mungkin.
“Walaupun tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. upaya peningkatan tax ratio akan terus dilakukan Pemerintah secara bertahap setiap tahun dengan melakukan berbagai reformasi perpajakan dari sisi kebijakan maupun administrasi perpajakan,” kata Sri Mulyani.
Pada 2018, pemerintah akan melakukan upaya reformasi perpajakan antara lain dengan melanjutkan pembahasan mengenai RUU terkait perpajakan yaitu RUU KUP, melakukan investasi untuk perbaikan IT guna memperkuat basis data perpajakan, melakukan kerjasama atau koordinasi kelembagaan dengan kementerian/lembaga untuk penguatan basis data perpajakan dan pengawasan. Di tahun berikutnya, Pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada RUU PPh, PPN, dan Bea Meterai.
“Dengan reformasi perpajakan tersebut maka diharapkan penerimaan perpajakan secara gradual dapat meningkat dan pada akhirnya tax ratio semakin membaik dan relatif seimbang dengan negara-negara lain,” ujar Sri Mulyani.
Rasio penerimaan perpajakan di 2017 sendiri diperkirakan masih dibawah 11 persen, akan tetapi dengan meningkatnya penerimaan perpajakan maka pemerintah berharap pada tahun 2018 tax ratio dapat mencapai 11-12 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan