Jakarta, Aktual.com – Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Muhammad Taufik menyebut, fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merangkap sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dianggap sebagai kebijakan yang tak etis.
“Karena rangkap jabatan ini bertentangan dengan etika profesi ASN (Aparatur Sipil Negara). Karena sesuai UU 5/2014 tentang ASN, PNS memiliki tiga fungsi utama, yaitu pelaksana kebijakan, pemberi pelayan publik, dan perekat bangsa. Maka dengan rangkap jabatan itu tak mungkin hal itu terwujud,” ungkap dia di acara diskusi, Rangkap Jabatan PNS dan Komisaris BUMN: Menyoal Preofesionalisme ASN, di Kantor LAN, Jakarta, Selasa (6/6).
Menurut dia, terkait dengan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, rangkap jabatan menciptkan konflik kepentingan antara peran sebagai pemerintah atau regulator dengan BUMN sebagai operator yang diawasi.
“Ini yang banyak disoroti terjadi dimana pejabat Kementerian merangkap jabatan pada BUMN yang bergerak di sektor yang diatur atau diawasi,” jelasnya.
Kemudian sebagai pelayan publik, kata dia, sangat berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yang secara tegas menyatakan larangan bagi pelaksana pelayan publik, dalam hal ini termasuk pejabat pemerintah/PNS untuk menjadi komisaris BUMN.
“Jika melanggar ketentuan dalam UU tersebut, maka PNS itu diberikan sanksi pembebasan dari jabatannya,” ungkap dia.
Menurutnya, rangkap jabatan PNS ini dilakukan sebagian besar oleh pejabat eselon I dan II.
“Tentu saja hal ini tak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dimana perbaikan remunerasi yang telah diterima para PNS diharapkan mampui membuat PNS lebih profesional dan fokus ke bidang tugasnya,” jelas dia.
Dalam catatan Ombudsman RI mencatat, dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 222 komisaris yang merangkap jabatan sebagai pelaksana pelayan publik (atau 41 persen dari total 541 komisaris).
“Untuk itu, jika rangkap jabatan harus diakui banyak pihak yang menyangsikan efektifitas kinerjanya,” pungkas dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan