Pimpinan Baleg Firman Subagyo, Anggota Pansel KPK Yenti Garnasih, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjadi pembicara pada acara diskusi Revisi "Undang-Undang KPK" di Pres Room DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Pro dan kontra soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir. Terlebih lagi, belakangan `semangat` merevisi UU KPK fokus mereduksi mengurangi kewenangan KPK dalam penyadapan serta penuntutan. Padahal, tanpa dua kewenangan itu, apalah arti KPK dalam memberantas korupsi.

Jakarta, Aktual.com – Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), khususnya terkait dengan penambahan 11 kursi MPR RI dan 10 kursi DPR RI masih terhambat alias deadlock.

Guna mencari kesepakatan, maka saat ini masih dilakukan lobi-lobi antar fraksi dan kelompok DPD RI, dan baru pada Kamis mendatang (8/6) akan ada laporan Kapoksi dari hasil lobi-lobi tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), DPR RI Firman Subagyo saat diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU MD3, Urgensi Penambahan 11 Pimpinan MPR” di Media Center Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).

Dikemukakan Firman bahwa usulan penambahan kursi MPR dan DPR RI itu bermula dari F-PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014. Tapi, karena politik di DPR itu dinamis kemudian muncul Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yang memilih pimpinan melalui sistem paket, maka usulan itu harus melalui revisi UU MD3.

“Pada awalnya usulan itu hanya nambah 1 kursi MPR dan 1 kursi DPR RI. Semua fraksi mendukung dan keputusan itu sudah disampaikan ke Presiden RI, dan Presiden RI menyetujui dengan mengeluarkan surat keputusan. Tapi, berkembang lagi muncul usulan tambahan masing-masing 2 kursi, sehingga menjadi 7 kursi MPR/DPR RI,” ucapnya.

Lalu, tambah politisi dari Partai Golkar ini, Baleg meminta agar usulan itu tertulis dan bisa disampaikan ke presiden. Sebab, pemerintah harus mengeluarkan keputusan baru untuk mengganti surat keputusan sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid