Jakarta, Aktual.com – Mantan Komisaris BUMN Pelindo II, Syahganda Naingolan mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah melakukan holding BUMN jika tidak mempunyai tujuan jangka panjang.

Jika tujuan holding itu hanya sebatas orientasi mencari pendanaan, maka dia menilai hal tersebut merupakan langkah keliru pada pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Sebenarnya BUMN ini mau dibawa ke mana pada rezim Jokowi? Kalau BUMN ini dijadikan alat untuk menggaet investasi asing, kita khawatir akibatnya pada rezim ini BUMN akan lepas satu persatu. Dan dia (Jokowi) selesai menjabat nanti ia mewarisi banyak permasalahan,” katanya di Jakarta, Selasa (6/6)

Kemudia jika pun rencana ini dipaksakan, Syahganda menyatakan sebaiknya menggunakan penerbitan payung hukum setingkat undang-undang ataupun Perpu. Hal ini tidak lain agar dasar hukumnya menjadi lebih kuat.

Apalagi saat ini PP 72 tahun 2016 yang menjadi dasar hukum pembentukan holding sedang digugat oleh publik. Dan dia melihat adanya potensi perselisihan antara PP 72 dengan undang-undang BUMN dan undang-undang keuagan negara.

Untuk diingat, pada 10 Maret, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang diperkuat oleh keterangan para ahli diantaranya Faisal Basri (Ahli ekonomi UI), Dr. Dian Puji Simatupang (Ahli Hukum Keuangan Negara FH UI), Agus Pambagyo (Ahli kebijakan Publik), Apung Widadi (koordinator FITRA) dan Iqbal Tawakkal Pasaribu (ahli hukum), secara resmi telah mengajukan gugatan ke MA.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby