Jakarta, Aktual.com – Kegiatan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur, Senin (5/6), berujung pada penetapan status tersangka terhadap enam orang.
Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki; dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso; Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, Bambang Heriyanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; serta ajudan Kadis Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Penetapan status tersangka kepada enam orang di atas bermula dari penangkapan terhadap Rahman, Santoso dan Anang. Ketiganya digelandang dari kantor DPRD Jatim sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (5/6). Di waktu bersamaan, penyidik meringkus Bambang di kantornya.
Selang 10 jam, di saat hari berganti giliran ‘wakil rakyat’, Basuki dan supirnya yang sergap penyidik KPK. Esok harinya, Selasa (6/6) dini hari, Rohayati yang jadi ‘santapan saur’ tim satuan tugas KPK sekaligus mengakhiri kegiatan OTT KPK di Provinsi dengan Ibu Kota Surabaya itu, dengan total tujuh orang diamankan.
Bukan nihil bukti penyidik KPK menangkap ke enamnya. Dari tangan Rahman uang Rp 150 juta ‘dicatut’ yang ditangkap ketika berada di ruang kerja Basuki. Uang ratusan juta itu diterima dari Anang. Dugaan awal uang itu merupakan pemberian Bambang selaku Kadis Pertamian, guna diserahkan kepada Basuki.
“Diduga uang itu merupakan pembayaran triwulan (tiga bulan) kedua dari komitmen Rp 600 juta terkait pelaksanaan tugas dan pemantauan ihwal penggunaan anggaran 2017,” jelas Waki Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby