Surabaya, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura No.1 Surabaya.
Namun, kali ini penggeledahan tidak dilakukan di ruang ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki. Tetapi, penggeledahan dilakukan di lantai 1, tepatnya di ruang kerja pribadi anggota dewan komisi B, penggeledahan ini terkait dugaan suap terhadap Basuki.
“Ada banyak kok penyidiknya. Masuk ke ruang-ruang komisi B.” kata salah satu pegawai di Gedung DPRD Jatim, Suarabaya (7/6)
Diketahui, KPK tiba dikawal anggota Brimob sekitar pukul 09.00 Wib. Diperkirakan ada 10 orang penyidik dari KPK yang melakukan penggeledahan. Mereka juga dikawal 4 personil brimob Polda Jatim dan menyebar ke sejumlah ruangan kerja pribadi anggota DPRD Jatim.
“Kalau misalkan masuk ke ruang kerja pribadi Anggota Komisi B (DPRD Jatim), berarti jumlah anggota Komisi B ada 19 orang.” lanjutnya
Sementara selama penggeledahan, Gedung DPRD Jatim disterilkan dari lalu lalang orang luar, termasuk wartawan. Hanya anggota dewan dan para staf yang diperbolehkan masuk.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki dan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka atas dugaan kasus suap terkait pelakasaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran di Propinsi Jatim.
Pewarta : Ahmad H. Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs