Jakarta, Aktual.com-Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau yang dikenal dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil adalah sebuah aturan baku untuk menjamin tercapainya sebuah tingkat keselamatan yang tinggi.

CASR adalah turunan dari Undang undang nomor 1 tahun 2009 melalui Peraturan Menteri yang secara dinamis dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan Annexes yang di keluarkan oleh sebuah badan PBB bernama International Civil Aviation Organization  (ICAO).

“Setiap ayat adalah peraturan tertulis, maka kepatuhan atau Compliance terhadap CASR sifatnya wajib atau Mandatory,” jelas oleh Mantan Pilot senior, John Brata ketika ditemui Aktual.com dikediamannya di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan Rabu (7/6) siang.

“Semua mengacu kepada aturan yang berlaku internasional, ” tegas Capt John.

Mantan Pilot yang juga purnawirawan polisi berpangkat Kombes dan sering menjadi narasumber di media ini juga menjelaskan tentang ketidakpatuhan regulator terhadap aturan yang dikeluarkannya sendiri dalam soal penunjukan direksi Garuda.

“Regulator itu kan paling tahu apa yang boleh dan tidak boleh, mereka adalah pihak yang seharusnya paling update dengan aturan, silahkan saja BUMN tunjuk siapa aja tapi jangan orang nggak ngerti penerbangan ujug ujug jadi CEO, ya kok dibiarkan” sesal Capt John  saat ditanya soal kisruh nomenklatur direksi Garuda yang baru.
“Amandemen terakhir dari CASR mensyaratkan bahwa orang orang kunci dimaskapai itu harus well trained, berpengalaman dan harus expert. Seorang CEO maskapai ya harus paham masalah teknis. Itu aturan tertulis lho…kok diem aja? Dimana safetynya?” kata Capt John.

Senada dengan Capt. John, pengamat transportasi Agus Pambagio juga menyoroti tentang tidak dipatuhinya CASR artikel 121.59 point (a) dan (d) oleh regulator. “Ini pemerkosaan terhadap regulasi!” tegasnya pada kesempatan terpisah.

Perubahan nomenklatur susunan Direksi Garuda Indonesia berubah sejak RUPS tanggal 12 april yang lalu, dimana Posisi Direktur Operasi dan Direktur Teknik ditiadakan dan diganti dengan Direktur Produksi dan Direktur Kargo.

RUPS juga mengganti Arief Wibowo sebagai Direktur Utama dan menunjuk Pahala N Mansuri yang tidak memiliki latar belakang penerbangan sebagai pengganti.

Kementerian BUMN sejuah ini berdalih bahwa susunan direksi dan personelnya tidak dipermasalahkan oleh Kementerian Perhubungan selaku regulator.

Mengutip apa yang disampaikan Agus “Kalau ada apa apa, pembiaran ini akan sangat bermasalah.”, lalu salah siapa?

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs