Bantul, Aktual.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kesulitan mencegah peredaran gas elpiji ukuran tiga kilogram yang seharusnya untuk wilayah Bantul namun hingga ke luar rayon maupun sebaliknya.
“Untuk elpiji tiga kilogram, kemarin sempat ada laporan kalau ada gas yang tutupnya warna putih atau dari Kota Yogyakarta, untuk yang urusan seperti itu kita tidak bisa apa-apa,” kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi di Bantul, Kamis (8/6).
Disampaikan, jatah elpiji tiga kilogram dari PT Pertamina untuk tiap-tiap kabupaten/kota sudah disesuaikan dengan warna tutup yang tiap daerah berbeda-beda, untuk wilayah Bantul tutup tabung berwarna cokelat.
Tetapi, ada laporan dari staf di bawahnya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pasar Imogiri beberapa waktu lalu yang mendapati tabung dengan tutup warna putih dijual pengecer atau pedagang ke konsumen Bantul.
“Itu mungkin karena stok di sana (kota) melebihi, yang kedua barangkali harga elpiji di Bantul lebih tinggi, sehingga para pangkalan atau pengecer di Bantul itu kalau kekurangan membeli di kota, jadi memang lintas kabupaten elpiji ini,” kata Sibiyanta.
Ia juga mengatakan, sepanjang harga elpiji tiga kilogram di daerah tetangga lebih rendah, meski diserbu pengecer elpiji dari luar daerah itu.”Apalagi pengecer saat membeli di pangkalan kan tanpa harus menyertakan identitas dari mana,” katanya.
Namun demikian, untuk berupaya mencegah distribusi elpiji hingga ke luar daerah, Dinas Perdagangan mengeluarkan surat edaran yang diperuntukkan bagi pangkalan di Bantul diantaranya agar melayani pembelian kepada konsumen sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Kita terapkan pengawasan peredaran elpiji tiga kilogram itu, kita edarkan Surat Edaran Bupati untuk disosialisasikan ke pangkalan elpiji. Kemudian dalam rangka pengendalian harga, kita minta pengecer jangan ambil untung lebih dari Rp2.000 per tabung,” imbuhnya.
Dinas Pedagangan setempat pangkalan dan pengecer elpiji di Bantul mematuhi ketentuan yang diatur dalam surat edaran Bupati yang diterbitkan belum lama ini, dan apabila ada yang tidak mengindahkan agar masyarakat melaporkan ke dinas.
“Ini juga dalam rangka pengendalian harga, karena kalau tidak kan yang susah masyarakat, makanya kita buat surat edaran sebagai langkah langkah yang kita siapkan untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat,” pungkas Subiyanta. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: