RPTRA Cililitan

Jakarta, Aktual.com-Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Fatahillah mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan Pergub Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai payung hukum untuk mengatur fungsi dan pengelolaan RPTRA.

Menurut dia jumlah RPTRA di Ibukota terus bertambah. Dana untuk pembangunannya sendiri tidak hanya berasal dari APBD, tapi juga dari Corporate Social Responsibility (CSR).

“Jadi memang harus ada payung hukumnya untuk mengatur fungsi dan pengelolaan RPTRA,” jelas Fatahillah, Rabu (7/6).

Keberadaan RPTRA saat ini kata dia mendapat respon baik dari masyarakat. Maka harus ada payung hukum mengatur hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di area RPTRA.

“Masyarakat sering melakukan berbagai kegiatan di RPTRA. Maka dari itu akan dibuatkan pergub,” kata Fatahillah.

Di dalam Pergub kata dia juga mengatur soal peran dari camat, lurah, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam RPTRA. Leading sector terkait RPTRA sendiri telah ditunjuk Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs