Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyerahkan sepenuhnya penindakan terhadap Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba kepada KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan.
“Kita tidak mau lagi ada oknum jaksa yang melakukan (perbuatan) menyimpang dari tugas-tugas yang harus dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (9/6).
Parlin Purba yang berstatus eselon IV ditangkap bersama dua orang lainnya dari pihak swasta dan pihak pengadaan pada Kamis (8/6) malam. Kabar operasi tangkap tangan ini juga langsung dikomunikasikan Prasetyo ke Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
“Saya hubungi Pak Laode Syarif, ‘Pak silakan ditindaklanjuti, bahkan apa yang dibutuhkan bahan-bahan dari kita. Kenapa saya minta segera konfirmasi dari mereka? Supaya saya bisa melakukan tindakan tegas. Hari ini juga pun kalau dinyatakan sebagai tersangka oleh mereka, saya akan berhentikan jaksanya.”
Dia menyesalkan masih adanya oknum jaksa nakal. Karena itu Prasetyo meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan berkoordinasi dengan KPK membantu penanganan proses hukum terhadap Parlin Purba.
“Yang salah biar dinyatakan salah, ini risiko yang bersangkutan. Kita sudah mengingatkan setiap kali inspeksi dari Jamwas atau daerah termasuk para jaksa agung muda jangan main main dan coba coba (korupsi).”
[Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu