Jakarta, Aktual.com – Bekas Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Heindra Soenyoto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/6) oleh Tony Budi Yanto selaku kuasa hukum Azhar Umar.

Azhar Umar merupakan termohon IV yang juga pemegang saham serta debitur perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal. Laporan itu, karena Heindra diduga melakukan Inbreng melalui aset milik negara berupa tanah TNI AL di Marunda senilai Rp 3 triliun.

“Selain ke KPK kami juga akan melaporkan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Tony saat ditemui wartawan di Gedung KPK.

Inbreng adalah suatu transaksi pemasukan harta yang tidak dalam bentuk uang tunai dari para pemegang saham dalam penyertaan modal perseroan yang dapat berupa aktiva diantaranya berupa tanah.

Tony menyebutkan, laporan tersebut dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas ketidakcakapan Heindra mengelola PT MIT.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu